Oleh ; Muhajir
Hakim
I. PROFIL SINGKAT
1.
Perusahaan Farmasi Ligand
Ligand
Pharmaceuticals Incorporated atau Farmasitis Ligand, Inc, atau perusahaan
farmasi Ligand adalah sebuah perusahaan publik obat-obatan, yang bergerak di
bidang R&D dan royalti yang dijalankan dengan bioteknoloji. Ligand didirikan pada tahun 1987 oleh pendirinya
Brook Byers dan sejak 2007 sampai dengan
sekarang dipimpin oleh CEO yang bernama John Higgins dan Matthew Korenberg
sebagai CFO (www.ligand.com).
Ligand merupakan perusahaan yang masih dalam tahap
pengembangan yang memproduksi biofarmasi dan memiliki produk utama yaitu obat
penawar rasa sakit dan beberapa obat pembasmi kanker. Model busines Ligand adalah
perusahaan yang berfokus pada pengembangan atau perolehan teknoloji yang membantu perusahaan farmasi menemukan dan
mengembangkan obat-obatan. Tujuan
perusahaan adalah penemuan obat, pengembangan obat
tahap awal, perumusan produk dan kemitraan. Ligand juga merupakan perusahaan
partnership yang memiliki jaringan
kurang lebih 120 perusahaan farmasi di seluruh dunia, salah satunya yang berkolaborasi
dengannya adalah Merck & Co.
Ligand berkantor di San Diego, California, Amerika Serikat. Sahamnya terdaftar dan
diperdagangkan pada Bursa Efek Nasdaq dengan koda LGND. Walaupun masih dalam
tahap pengembangan, peningkatan ekspektasi terhadap prospek masa depan
perusahaan telah menyebabkan harga sahamnya melonjak dari mulai $4 per lembar
di awal tahun 2003 menjadi $24 per lembar pada awal tahun 2004.
Sistem pemasaran obat yang telah diproduksi
menggunakan sistem kanal distribusi. Kanal distribusi terdiri dari 3 grosir
obat besar utama. Grosir ini membeli produk Ligand kemudian memasarkannya ke
apotik/toko obat dan fasilitas kesehatan/rumah sakit lainnya di seluruh Amerika
Serikat dengan memperoleh pendapatan sebesar $48,1 milyar pada tahun 2000
(www.wikipedia.com).
2.
James Fazio
Bernama lengkap James Louis Fazio,
CPA, pria 46 tahun, adalah seorang akuntan publik bersertifikat yang izinnya dikeluarkan oleh California Board of Accountancy
dengan sertifikat nomor: CPA 51182 (www.wikipedia.com). Dia adalah partner akuntan publik di kantor San Diego, California dan di akhir tahun 1990-an telah terdaftar sebagai Kantor akuntan publik Deloitte & Touche, LLP (Deloitte).
Puncak kesuksesan James Fazio dalam
profesi akuntansinya sebagai akuntan publik dengan menjadi Partner di KAP Big 4
Deloitte ini, mengantarkan dia ditunjuk sebagai auditor yang mengaudit laporan keuangan perusahaan farmasi Ligand untuk tahun 2003.
Sepuluh tahun menjalani tugasnya
sebagai partner auditor pada Deloitte & Touche di kantor praktik perusahaannya
di San Diego, California, kehidupan profesional Fazio terganggu oleh bencana
Enron dan Worldcom yang juga serupa dengan yang dialami koleganya di Deloitte
dan KAP utama.
3.
Deloitte & Touche, LLP
Deloitte Touche Tohmatsu, LLP atau yang dikenal
Deloitte adalah salah satu anggota kelompok the
big four kantor akuntan internasional terbesar di dunia dalam bidang jasa
profesional bersama dengan PWC, EY, dan KPMG. Markas besarnya terletak di
Amerika Serikat dan merupakan KAP urutan kedua terbesar setelah PWC. Deloitte
menyediakan jasa audit, pajak, konsultasi manajemen, risiko perusahaan, dan
jasa penasihat keuangan (www.wikipedia.com).
KAP ini memiliki total pendapatan (2013) secara
global tertinggi yang mencapai $32,4 milyar. Pertumbuhan Deloitte mengalami
kenaikan yang signifikan dari tahun ke tahun dan juga bersaing ketat dengan
PWC. Deloitte memiliki lebih dari 200.000 ribu profesional di lebih dari 150
negara (www.wikipedia.com).
Deloitte adalah
auditor independen Ligand dari tanggal 31 Oktober 2000 sampai tanggal efektif 5 Agustus 2004. Deloitte melakukan audit laporan keuangan Ligand sampai kuartal tersebut dan berakhir pada
tanggal 31 Maret 2004. Dalam laporan audit tertanggal 10 Maret 2004, Deloitte
menngeluarkan opini wajar tanpa
pengecualian atas neraca konsolidasi Ligand pada tanggal 31 Desember 2003 dan 2002, serta laporan laba rugi konsolidasi, laporan
perubahan ekuitas konsolidasi untuk tahun
yang sama.
4.
SEC dan PCAOB
Securities and Exchange Commission (SEC) atau
Bursa Efek Amerika adalah badan pemerintah federal yang membantu menyediakan
informasi yang andal bagi investor untuk membuat keputusan investasi. SEC
adalah regulator utama di bidang pasar modal dan mengatur pasar perdagangan di
Amerika Serikat. SEC merupakan produk dari undang-undang SOX yaitu
undang-undang federal Amerika Serikat yang ditetapkan sebagai tanggapan
terhadap sejumlah skandal akuntansi perusahaan besar termasuk di dalamnya
melibatkan Enron (www.wikipedia.com).
SEC memiliki wewenang menetapkan aturan bagi
setiap akuntan publik yang terkait dengan laporan keuangan yang telah diaudit
dan diserahkan kepada komisi ini. SEC kemudian menetapkan dan membentuk sebuah
lembaga semi pemerintah yang bertugas mengawasi, mengatur, memeriksa, dan
mendisiplinkan kantor-kantor akuntan publik sebagai auditor perusahaan publik
yang bernama Badan Pengatur Akuntansi
Perusahaan Publik atau Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB).
Berkantor di Washington DC, PCAOB secara umum
ditunjuk sebagai “peek a boo” oleh para praktisi audit melalui peraturan khusus
dari Bursa Efek Amerika. Operasi PCAOB diawasi oleh 5 anggota dewan yang
ditunjuk oleh SEC, memiliki beberapa ratus karyawan dan anggaran operasi tahunan
kurang lebih 100 juta dolar.
Peran dari Badan Pengatur Akuntansi Perusahaan
Publik (PCAOB) secara umum adalah untuk memperbaik fungsi audit independen bagi
perusahaan publik agar dapat meminimalkan kemungkinan kegagalan audit (audit failure).Tanggungjawab badan
pengatur standar tersebut meliputi mendaftar dan mengawasi kantor akuntan
publik yang mengaudit perusahaan publik yang disyaratkan sebagai file laporan
keuangan periodik untuk SEC. Selain itu tanggungjawab PCAOB adalah menerbitkan
standar audit, standar etis, dan standar pengendalian internal, serta melakukan
investigasi pelanggaran disiplin.
II.
RINGKASAN KASUS
Pada
musim panas 2002, Kongres Amerika dengan cepat bersikap menerbitkan Sarbanes
Oxley Act (SOX) sebagai tindak lanjut kasus Enron dan Worldcom. Undang-undang
SOX ini berisi tentang pencapaian reformasi tercepat terhadap pelaporan
keuangan di tingkat federal yang berisi persyaratan bahwa perusahaan publik
harus memiliki pengendalian internal melalui pelaporan keuangan yang diaudit
oleh kantor akuntan publik independen.
Pada tahun 2003, Undang-undang SOX membawa
hikmah bagi Deloitte dan anggota KAP Big Four lainnya sejak perusahaan itu
dituntut untuk menyediakan ribuan audit pengendalian internal yang
diperintahkan oleh SOX. Untuk mengambil keuntungan penuh dari aliran pendapatan
besar ini, KAP ini mendesain kembali proses auditnya, melengkapi kembali
struktur organisasinya, dan merekrut sejumlah besar karyawan baru. Lahirnya SOX
kemudian disusul dengan terbentuknya SEC dan PCAOB yang mengubah wajah
akuntansi dan auditing Amerika mulai saat
itu.
Pada akhir tahun 2003, James Fazio
mendapat tugas melalui partner perikatan audit dengan Deloitte dan diberi
kepercayaan untuk memimpin dan mengawasi audit perusahaan farmasi Ligand untuk
tahun buku 2003.
Pada awal tahun 2004, pada saat
Deloitte telah mengaudit laporan keuangan Ligand tahun buku 2003, perusahaan Ligand
telah memasarkan produk utamanya hanya dalam perioda jangka pendek., yang
artinya bahwa akuntan Ligand memiliki
keterbatasan pengalaman historis terhadap dasar estimasi retur penjualan di masa
depan. Masalah yang komplit ini merupakan kesulitan Ligand dalam merinci data penjualan dan sediaan dari
3 grosirnya.
Pada awal bulan Maret 2004, segera
sebelum Deloitte menyelesaikan audit Ligand tahun buku 2003, Ligand menerima
tambahan informasi dari grosirnya mengenai tingkat pengembalian yang dialami
oleh produk utamanya. Dalam audit ini ditemukan indikasi bahwa pada 31 Desember
2003 cadangan retur penjualan masa depan adalah memadai. Dalam beberapa kasus,
retur yang diterima di awal 2004 untuk produk yang terjual di 2003 melewati
total provisi produk tersebut pada akhir tahun 2003 untuk retur penjualan.
Meskipun ini diketahuinya, Fazio tetap mengeluarkan opinin WTP terhadap laporan
keuangan Ligand tahun 2003 di tanggal 01 Maret 2004.
Masih pada bulan Maret 2004, Fazio
disupervisi oleh Dewan Reviu Interim Deloitte tentang laporan keuangan Ligand
triwulan pertama 2004. Selama perikatan, Fazio dan bawahannya, memperoleh data
retur penjualan untuk 2 bulan pertama tahun fiskal 2004. Data tersebut
didemontrasikan sendiri oleh Tim Reviu Deloitte dan ditemukan bahwa cadangan
akhir tahun untuk retur penjualan secara signifikan terlalu rendah. Fazio
dianggap gagal merekomendasikan kepada perusahaan untuk menarik dan menyajikan
kembali laporan keuangannya tahun 2003.
Pada awal bulan April 2004, Fazio bertemu
dan segera menghadap atasannya, Partner in Charge untuk Praktik Audit Wilayah
San Diego. Selama pertemuan itu, Fazio menceritakan tentang kinerja pekerjaannya. Hasil pertemuam
itu menghasilkan fakta dari anggota manajemen Deloitte yang menyarankan supaya
Fazio tidak dibolehkan untuk mengawasi audit perusahaan publik.
Pada akhir bulan April 2004, selama
rangkaian audit Ligand tahun buku 2003, Fazio segera bertemu atasannya sekali
lagi. Selama pertemuan, Fazio bercerita bahwa dia merasakan telah terjadi
risiko kualitas terhadap auditnya dan telah disarankan untuk keluar dari jaringan
KAP Deloiite. Beberapa pimpinan partner Deloitte telah mencapai keputusan untuk
meminta pengunduran diri Fazio. Partner ini terdiri dari Direktur Program
Manajemen Risiko Deloitte, Partner Manajer Audit Regional untuk wilayah Pasifik
Selatan, dan Partner Manager Audit Nasional Deloitte.
Pada 5 Agustus 2004, Deloitte
mengundurkan diri sebagai auditor independen Ligand. Harga saham Ligand turun
tajam menyusul pengunduran diri Deloitte yang tidak diharapkan ini. Dari
pengumumannya, harga saham Ligand yang sebelumnya mendekati $24 dolar per
lembar pada April 2004, dengan cepat jatuh di bawah angka $1,50 per lembar
sampai akhir tahun 2008.
Pada Mei 2005, manajemen Ligand
mengumumkan bahwa perusahaan akan menyajikan kembali laporan keuangannya dari tahun
2002, 2003, dan tiga triwulan pertama tahun 2004. Manajemen melaporkan bahwa
telah dibentuk investigasi bersama oleh komite audit perusahan dan KAP baru BDO
Seidman dan mereka telah menyatakan adanya kesalahan material dalam laporan
keuangan itu. Kesalahan itu secara umum dihasilkan dari ketidaksesuain
pengakuan pendapatan untuk pengiriman produk ke distributor yang diproduksi
Ligand akhir tahun 2005 dengan mengurangi pelaporan pendapatan perusahaan ke
depan untuk tahun 2003 sebesar 53% atau $59 juta secara keseluruhan. Perusahaan
juga meningkatkan pelaporan rugi operasinya untuk tahun 2003 sebesa 250%.
Pada 10 Desember 2007, PCAOB mengeluarkan pengumuman bersama tentang
sanksi disiplin terhadap James Fazio dan Deloitte & Touche atas
keterlibatan Fazio pada audit Ligand 2003.
PCAOB melarang James Fazio untuk masuk dalam pendaftaran PCAOB sebagai
KAP selama dua tahun. Dalam pengumuman PCAOB yang dikeluarkan pada 10 Desember
2007 itu, jurubicara PCAOB melaporkan bahwa Fazio telah melanggar beberapa
standar profesional auditing selama mengaudit Ligand 2003.
III.
LATAR BELAKANG KASUS
Berdasarkan data pada kasus yang disebutkan, maka yang
menjadi latar belakang terjadinya kasus adalah berikut ini.
1.
Seuai dengan
standar PCAOB, auditor dapat mengungkapkan sebuah opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan emiten
hanya jika telah terbentuk pendapat semacam itu berdasarkan audit yang dilakukan sesuai dengan standar PCAOB. Standar ini mengharuskan agar auditor melakukan pekerjaan audit secara profesional, bersikap skeptis
profesional, dan berdasarkan bukti yang cukup kompeten untuk mendapatkan dasar memadai mengenai opini laporan keuangan, evaluasi kejadian selanjutnya, dan supervisi asisten. Laporan keuangan Ligand pada tahun 2003 mengungkapkan
bahwa mereka mengakui pendapatan pada saat pengiriman produk, setelah dikurangi kos yang
seharusnya dikeluarkan. Dalam pengakuan itu auditor Fazio menemukan bahwa secara
signifikan jumlah retur penjualan disajikan terlalu rendah sehingga pendapatan
Ligand meningkat drastis. Hal ini disebabkan karena staf akuntan Ligand tidak
memiliki kemampuan untuk mengestimasi jumlah pengembalian produk untuk disajikan
sebagai retur penjualan. Hal itu diketahui oleh Fazio tetapi Fazio tidak
melakukan reviu malah justru menerbitkan opini WTP atas laporan keuangan Ligand
tahun 2003.
2.
Pada saat audit Ligand tahun buku 2003, kebijakan dan prosedur tertulis Deloitte mensyaratkan bahwa risiko perikatan harus dinilai setiap tahun, yaitu harus lebih besar dari normal atau jauh
lebih besar dari biasanya. Tim perikatan menilai bahwa risiko perikatan untuk audit Ligand tahun 2003 ternyata lebih besar dari biasanya seperti yang didokumentasikan di kertas kerja audit. Penilaian risiko ini meningkat
karena kejadian yang berkaitan dengan penjualan produk dan hasil penjualan. Menanggapi risiko yang tinggi ini, mengharuskan tim perikatan untuk lebih fokus dan meningkatkan skeptisisme profesional mereka untuk menangani secara
spesifik dan mengidentifikasi
risiko yang terkait dengan estimasi Ligand tentang pendapatan di masa depan. Dalam hal ini, James Fazio tidak cukup menilai apakah Ligand memiliki kemampuan untuk memperkirakan adanya pengembalian produk yang lebih baik.
IV.
IDENTIFIKASI MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas, maka menurut
penulis dapat diidentifikasi dua
permasalahan dalam kasus ini, yaitu:
1.
Bagaimana bisa
James Fazio selaku partner auditor tidak dapat mendeteksi adanya risiko
perikatan sehingga ketika opini auditor telah diterbitkan ternyata terdapat kesalahan
perhitungan retur penjualan yang dilaporkan terlalu rendah oleh Ligand?
2.
Mengapa sistem
pengendalian mutu KAP milik James Fazio gagal melakukan
prosedur audit yang diperlukan secara memadai untuk memastikan bahwa stafnya dilakukan supervisi oleh orang lain di bawah
pengawasannya?
V.
ANALISIS KASUS
Terdapat banyak alasan untuk melakukan
audit atas laporan keuangan. Salah satunya SEC mewajibkan perusahaan publik
untuk diaudit oleh auditor independen. Selain itu suatu audit dapat diminta
untuk dilakukan sebagai syarat atas persetujuan pinjaman atau pembiayaan
pemerintah. Apa pun alasan untuk dilakukan audit, seyogyanya seorang auditor
harus melakukan tahapan-tahapan yang disyaratkan baik oleh standar maupun oleh standar
pengendalian mutu. Tahapan tersebut meliputi menerima dan mempertahankan klien,
merencanakan audit, melaksanakan pengujian, dan melaporkan audit.
Tujuan dilakukannya tahapan tersebut
di atas tentunya untuk meningkatkan kualitas audit. Suatu audit dikatakan
berkualitas apabila proses pemeriksaannya dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan
standar audit untuk memastikan bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji
yang material. Jika audit yang dijalankan gagal menemukan salah saji, maka
audit tersebut dianggap gagal (audit
failure). Kegalan audit ini merupakan salah satu hal yang wajib dimitigasi
oleh auditor. Oleh karena itu dalam
melakukan audit kita perlu memperhatikan risiko perikatan sebelum menerima
klien sebagai auditee.
Kedua permasalahan dalam kasus ini
menurut analisis penulis merupakan masalah profesional yang dihadapi oleh James
Fazio selaku auditor. Masalah profesional yang dihadapinya meliputi
ketidakmampuan James Fazio mendeteksi risiko perikatan dan lemahnya sistem
pengendalian mutu kantor akuntan publik yang dipimpinnya.
1.
Ketidakmampuan mendeteksi risiko perikatan audit
Dalam profesi akuntan publik, terdapat
persaingan yang ketat antarkantor akuntan untuk mendapatkan klien. Klien
tersebut bisa termasuk klien yang
meminta audit untuk pertama kali maupun klien yang meminta penggantian auditor.
Seorang auditor tidak diwajibkan untuk melaksanakan audit laporan keuangan
untuk setiap entitas yang memintanya. Dalam menerima suatu perikatan seorang
auditor memiliki tanggungjawab profesional terhadap masyarakat, klien, dan
anggotra seprofesi lainnya. Auditor harus menjaga kepercayaan masyarakat
terhadap profesi akuntan dengan mempertahankan independensi, kompetensi,
integritas, dan objektivitas. Kepentingan klien harus dipenuhi dengan
kompetensi dan kehati-hatian profesional. Kepada anggota profesi lainnya
auditor juga bertanggungjawab untuk meningkatkan reputasi profesi dan
kemampuannya melayani masyarakat. Oleh karena itu keputusan auditor James Fazio
dalam menerima Ligand sebagai klien tidak boleh dianggap remeh.
Ketidakmampuan mendeteksi risiko
perikatan oleh James Fazio menurut penulis adalah kegagalan mengelola risiko
businesnya sendiri. Risiko busines
auditornya muncul dari keputusan dalam merencanakan audit setelah menerima
Ligand sebagai kliennya. Tahapan dalam keputusan menerima atau menolak klien
sebenarnya sudah dilakukan oleh Fazio namun perencanaan auditnya kurang matang.
Salah dua dari beberapa tahapan perencanaan audit yang kurang matang dimaksud
adalah tidak maksimal dalam memperoleh pemahaman tentang busines dan industri
Ligand serta melaksanakan prosedur analitis yang kurang lengkap.
Dalam memperoleh pemahaman tentang
klien, seorang auditor diharuskan untuk melakukan sejumlah prosedur dan harus waspada
terhadap prinsip dan kebijakan akuntansi khusus yang diterapkan oleh klien. Hal
yang paling penting untuk menjadi perhatian auditor adalah menilai risiko busines
klien yang ditujukan pada risiko salah saji yang material yang dipengaruhi oleh
risiko busins klien. Dalam kasus ini, Fazio sebenarnya belum memiliki
pengetahuan tentang pemahaman stratejis busines Ligand terutama tentang
obat-obatan. Akibat ketidaktahuan ini, Fazio tidak dapat mereviu hasil estimasi
perhitungan jumlah pengembalian produk obat-obatan Ligand yang dikembalikan
dari grosirnya. Di sinilah sebenarnya risiko busines auditor yang dihadapi
Fazio sehingga menyebabkan dikeluarkannya opini WTP kepada Ligand, padahal
laporan keuangan tersebut mengandung salah saji yang sangat material.
Untuk mengatasi salah satu masalah
risiko busines akibat ketidaktahuannya tersebut, sebenarnya Fazio bisa berkonsultasi
dan memanfaatkan tenaga ahli di bidang farmasi untuk menghitung estimasi jumlah
pengembalian obat dari grosirnya untuk keperluan penyajian akun retur penjualan
di neraca karena kondisi industri Ligand di bidang farmasi terutama mengenai
persediaan obat-obatan, penanganannya sangat kompleks akibat banyak jenis dan
merek obat yang membutuhkan pengetahuan khusus di bidang farmasi. Menurut
penulis, dalam mempertimbangkan untuk menerima Ligand sebagai klien, sebaiknya sebelum
menerima perikatan di awal, Fazio harus mempertimbangkan apakah akan
menggunakan jasa konsultan dan spesialis untuk membantu tim perikatan dalam
melakukan audit. Hal ini karena elemen pengendalian mutu mengenai konsultasi
menyatakan bahwa perusahaan seharusnya mengadopsi kebijakan dan prosedur untuk
menyediakan keyakinan yang memadai bahwa personil KAP akan mencari bantuan
sampai sejauh yang diperlukan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan,
kompotensi, pertimbangan, dan wewenang yang sesuai. Hal ini sebenarnya masuk
akal karena seorang auditor tidak diharapkan untuk memiliki keahlian dari
seorang yang terlatih untuk memenuhi kualifikasi di luar profesi atau pekerjaan
lain yang bukan bidangnya.
Dalam melaksanakan prosedur analitis,
standar audit juga telah mengharuskan auditor untuk melakukan evaluasi
informasi keuangan dengan mempelajari hubungan yang masuk akal antardata yang
diaudit. Prosedur analitis dapat membantu auditor dalam perencanaan audit untuk
meningkatkan pemahaman auditor tentang busines klien dan adanya fluktuasi yang
tidak diharapkan dalam data yang mungkin mengindikasikan akun yang memiliki
risiko salah saji yang sangat material. Dalam kasus ini, Fazio sebenarnya sudah
melakukan prosedur analitis, namun analitis ini tidak sempurna. Hal ini karena
menurut penulis ada beberapa tahapan yang tidak dilakukan oleh Fazio ketika
melakukan prosedur ini yaitu Fazio tidak mengembangkan ekspektasinya dalam
mereviu hasil estimasi, dan Fazio tidak menyelidiki lebih lanjut perbedaan signifikan
yang tidak diharapkan terkait retur penjualan Ligand. Alasannya adalah dalam
mengembangkan ekspektasi itu sebenarnya data untuk melakukan estimasi seperti
data historis, data internal, dan data ramalan tahun depan, telah diediakan sebagian
besar oleh Ligand tapi masih kurang lengkap sehingga tidak representatif untuk
menghitung estimasi. Seperti diketahui dalam melakukan estimasi dalam kasus ini
terdapat perbedaan antara jumlah obat yang dikembalikan dengan jumlah retur
penjualan yang disajikan Ligand sehingga menyebabkan total retur penjualan
disajikan terlalu rendah di neraca. Ini
sebenarnya bagian yang penting dan perlu ditelusuri oleh Fazio, yaitu
mengidentifikasi fluktuasi dalam data yang tidak diharapkan atau tidak adanya
fluktuasi yang memberikan signal adanya peningkatan risiko salah saji. Fazio
seharusnya waspada bahwa persentase perubahan yang kecil sekali pun antara
jumlah tahun lalu dengan jumlah tahun berjalan dari akun retur penjualan
terhadap suatu saldo yang besar dalam akun penjualan dapat menghasilkan
perubahan persentase yang lebih besar dalam laba bersih. Ini juga merupakan
kesalahan Fazio Tapi sayang, Fazio justru tidak melakukan prosedur ini sehingga
pada akhirnya proses untuk menentukan kapan suatu perbedaan dianggap signifikan
melibatkan pertimbangan prosesional Fazio dan konsep materialitas yang harus
dia lakukan tidak dapat dipastikan dengan wajar.
2.
Lemahnya sistem pengendalian mutu kantor akuntan
publik
Setiap kantor akuntan publik
diwajibkan memiliki standar pengendalian mutu. Standar pengendalian mutu
bertujuan untuk memastikan bahwa KAP memenuhi tanggungjawab profesionalnya
kepada klien dan pihak lain. Salah satu komponen pengendalian mutu adalah
komponen kinerja perikatan. Dalam komponen tersebut KAP diwajibkan
merencanakan, meleksanakan, mensupervisi, mereviu, dan mengkomunikasikan hasil
audit, serta memastikan bahwa personil akan berkomunikasi dengan profesional
lain dan mencari bantuan dari orang-orang yang memiliki keahlian, pertimbangan,
dan wewenang yang tepat, dalam waktu yang tepat. Menurut penulis, komponen ini
tidak dilakukan oleh Fazio walaupun tidak ada kewajiban untuk melaksanakannya
tetapi mengingat kemampuan Fazio selaku auditor yang terbatas, maka perlu
dipertimbangan juga.
Dari lemahnya standar pengendalian mutu ini,
KAP Fazio terlihat jelas bahwa dalam perikatan jasa profesionalnya tidak
bertanggungjawab untuk mematuhinya. Seharusnya dalam pemenuhan tanggungjawabnya
Fazio wajib mempertimbangkan kompetensi staf yang dipimpinnya termasuk dalam
menentukan hubungan profesionalnya, bahwa KAP dan stafnya akan independen dan
kompoten secara profesional, objektif, dan akan menggunakan kemahiran
profesionalnya dengan cermat dan
seksama.
VI.
JAWABAN ATAS PERTANYAAN KASUS
1.
Gambarkan apa yang anda yakini yang tersirat dalam
istilah “risiko perikatan”! Apa faktor utama yang kemungkinan dipertimbangkan
oleh Deloitte dan KAP lain ketika menilai risiko perikatan? Bagaimana jika
semua risiko berdampak pada tanggungjawab profesional auditor saat klien
menyimpulkan bahwa level risiko audit yang dapat diterima lebih tinggi dari
derajat normal risiko perikatan?
Jawab:
Risiko
perikatan (engagement risk) adalah risiko
yang terjadi pada saat auditor menerima perikatan yang terdiri dari risiko
busines klien, risiko audit, dan risiko busines auditor.
a)
Risiko busines klien adalah risiko dimana klien akan gagal mencapai tujuannya,
yang berhubungan dengan keandalan pelaporan keuangan,
efisiensi
dan efektivitas operasi, serta kepatuhan terhadap hukum dan
pemerintah.
b)
Risiko
audit adalah risiko yang timbul karena auditor tanpa disadari tidak
memodifikasi pendapatnya sebagaimana mestinya atas laporan keuangan yang
mengandung salah saji material.
c)
Risiko
busines auditor adalah risiko
bahwa auditor akan menderita kerugian setelah audit selesai, walaupun laporan
audit sudah benar.
Menurut Arens, at.al 2008, risiko
perikatan sebaiknya lebih rendah dari level risiko audit yang dapat diterima (given audit). Terdapat 3 faktor yang
harus dipertimbangkan oleh KAP Deloitte untuk menilai risiko perikatan, yaitu:
a) Tingkat ketergantungan pemakai eksternal
terhadap laporan keuangan;
Jika pemakai laporan keuangan sangat
bergantung pada laporan keuangan, maka sangat tepat untuk mengurangi risiko
given audit. Apabila laporan keuangan sangat diandalkan dan auditor tidak dapat
mendeteksi salah saji yang signifikan dalam laporan keuangan, maka mungkin saja
akan terjadi kerugian sosial yang besar. Ada beberapa indikator untuk melihat
derajat ketergantungan pemakai tinggi terhadap laporan keuangan yaitu ukuran
klien, distribusi kepemilikan, serta sifat dan jumlah kewajiban.
b) Kemungkinan bahwa klien akan mengalami
kesulitan keuangan setelah laporan audit diterbitkan;
Jika klien terpaksa mengajukan
permohonan kebankrutan atau menderita kerugian yang besar setelah audit
selesai, maka kemungkinan auditor harus membela mutu auditnya di pengadilan
jika terjadi gugatan hukum. Ini berarti auditor dianggap tidak melakukan audit
yang memadai atau hanya karena keinginan pemakai laporan tanpa memperhatikan
kelayakan pekerjaan audit. Oleh karena risiko given audit harus dikurangi agar
jika terjadi gugatan auditor menjadi lebih efektif membelanya. Kebankrutan
memang susah diprediksi oleh auditor, namun ada indikator yang bisa dilihat
jika klien akan bankrut yaitu posisi likuiditas, laba/rugi tahun-tahun
sebelumnya, metoda pembiayaan hutang, sifat operasi klien, dan kompotensi
manajemen.
c) Evaluasi auditor atas integritas
manajemen.
Jika klien memiliki integritas yang
meragukan, maka auditor mungkin akan menilai bahwa risiko audit yang dapat
diterima adalah lebih rendah. Manajemen yang memiliki integritas yang rendah
biasanya akan menjalankan perusahaannya dengan cara yang akan menimbulkan
konflik dengan para pemegang saham, pembuat peraturan, serta pelanggan. Jika
konflik terjadi maka akan mempengaruhi pandangan para pemakai laporan keuangan
terhadap mutu audit sehingga menimbulkan gugatan hukum dan perselisihan lainnya.
Jika level risiko audit yang
dapat diterima lebih tinggi dari derajat normal risiko perikatan, maka auditor
harus menyimpulkan bahwa klien tersebut sangat riskan sehingga auditor
membutuhkan banyak bukti audit, membutuhkan penugasan personil yang
berpengalaman, membutuhkan reviu dan supervisi yang lebih intensif, atau bakan
menggunakan tenaga ahli yang dibutuhkan. Oleh karena itu auditor harus
memperoleh informasi tambahan tentang klien, sehingga risiko audit yang diterima
dapat dimodifikasi.
2.
Apakah mekanisma pengendalian mutu kantor-kantor
akuntan publik (KAP) besar dapat menjamin bahwa partner audit memiliki
pelatihan dan pengalaman yang tepat untuk mengawasi perikatan audit?
Jawab:
Belum
tentu dapat menjamin. Karena pengendalian mutu hanya dapat memberikan kepastian
yang wajar dan bukan jaminan bahwa standar auditing telah diikuti. Sistem
pengendalian mutu hanya terdiri atas metoda-metoda yang digunakan untuk
memastikan bahwa KAP tersebut memenuhi tanggungjawab profesionalnya kepada
klien dan pihak lain secara keseluruhan. Nah untuk menjamin bahwa partner audit
memiliki pelatihan dan pengalaman yang tepat untuk melaksanakan perikatan, maka
yang harus dilakukan KAP adalah menerapakan sistem pengendalian mutu secara
bersamaan dengan standar audit. Mengapa? Pengendalian mutu berkaitan erat dengan
SA tetapi berbeda penerapannya. Pengendalian mutu hanya diterapkan untuk audit
secara keseluruhan tetapi bukan pada setiap perikatan sementara di setiap
perikatan setiap auditor wajib memiliki pelatihan dan pengalaman untuk
melakukan audit. Sedangkan SA diterapkan
untuk audit di setiap perikatan, sehingga untuk memastikan bahwa standar
auditing diikuti, maka KAP harus membuat sistem pengendalian mutu yang khusus
di setiap perikatan.
3.
Identifikasilah standar dan konsep akuntansi yang
tertulis dan tepat untuk menangani retur penjualan! Bagaimana standar dan
konsep ini dilanggar oleh Ligand?
Jawab:
Standar
dan konsep yang tepat untuk menangani retur penjualan adalah ISA 540 tentang
estimasi akuntansi. Tujuan standar ISA 540 ini adalah untuk memperoleh bukti
audit yang cukup dan tepat mengenai apakah estimasi akuntansi (khusus estimasi
retur penjualan) telah dicantumkan dengan nilai yang wajar dan apakah
pengungkapannya sudah cukup dan sesuai dengan standar akuntansi yang berterima
umum. ISA tersebut mewajibkan auditor untuk melakukan estimasi akuntansi jika
beberapa item/akun dalam laporan keuangan tidak dapat diukur dengan tepat. Untuk
menangani retur penjulan, harus dilakukan proses audit dalam estimasi akuntansi
yang terdiri tiga tahap, yaitu:
a)
Tahap
penilaian risiko
b)
Tahap respon
risiko
c)
Tahap
pertimbangan dan pelaporan
Estimasi akuntansi beraneka ragam tingkat
kerumitannya mulai dari yang paling sederhana (misalnya persediaan dan piutang
dagang), sampai yang paling kompleks (misalnya pendapatan dan kewajiban).
Estimasi seringkali melibatkan data analisis seperti data historis, data tahun
berjalan, forecasting mengenai
peristiwa di masa datang.
Konsep ini dilanggar oleh Ligand dalam
bentuk adanya ketidakpastian estimasi karena kurangnya data untuk keperluan
estimasi. Akibatnya risiko salah saji yang material akan didasarkan pada
tingkat ketidakpastian estimasi (estimate
uncertainty) dalam membuat estimasi. Dalam kasus ini terjadi 2 kesalahan,
yaitu manajemen Ligand tidak memiliki kompetensi untuk melakukan estimasi
terhadap retur penjualan dan James Fazio tidak melakukan prosedur estimasi
sebagaimana diwajibakan standar audit. Ini artinya tingkat ketidakpastian
estimasi sangatlah tinggi, sehingga auditor Fazio seharusnya menggunakan proffesional judgement-nya untuk memastikan
apakah estimasi itu mengandung risiko yang signifikan. Namun dalam kasus ini
justru Fazio tidak melakukan reviu sama sekali.
4.
Selama mereviu laporan keuangan kuartal pertama
Ligand tahun 2004, auditor Deloitte mempelajari bahwa secara signifikan
perusahaan menyajikan terlalu rendah retur penjualannya di masa depan pada
akhir tahun 2003. Apakah (jika ada) tanggungjawab auditor Deloitte ditemukan
disini?
Jawab:
Ada. Berdasarkan konsep materialitas
dalam ISA 320, ketika salah saji (terpisah atau tergabung cukup signifikan)
berada di atas ambang batas yang ditentukan, mengubah atau mempengaruhi
keputusan auditor, maka dianggap salah saji yang material telah terjadi. Salah
saji ini tentunya harus didukung dengan bukti-bukti yang cukup dan kompoten dan
dilakukan dengan prosedur audit yang terencana. Jika secara material terjadi
salah saji dan secara signifikan perusahaan menyajikan terlalu rendah retur
penjualannya di masa depan, maka tanggungjawab auditor adalah menyampaikan
salah saji itu kepada manajemen Ligand untuk dilakukan tindakan koreksi. Jika
manajemen menolak untuk melakukan koreksi, auditor Deloitte harus mengeluarkan
opini WDP tergantung seberapa material salah saji tersebut. Dalam kasus ini, Fazio selaku auditor tidak
melakukan reviu dan tidak juga melaporkan kepada manajemen dan bahkan langsung
memberikan opini WTP tanpa dasar yang jelas, sehingga melanggar ketentuan dalam
standar akuntansi dan standar yang ditetapkan oleh PCAOB.
5.
Sejak awal PCAOB telah mengkritik banyak pihak.
Ringkasan prinsip pengaduan telah diterbitkan oleh PCAOB. Apakah anda yakin
kritikan ini dapat dibenarkan? Jelaskan! Apakah ukuran yang digunakan oleh
PCAOB untuk memperbaiki keefektifan dan keefesiensinya sebagai badan pengatur?
Jawab:
Seyogyanya,
PCAOB selaku pihak yang berwenang tidak boleh ikut andil dalam memberikan
kritikan/pendapat apa pun agar tetap terjaga independensinya. Salah satu fungsi
dan tujuan utama dibentuknya PCAOB adalah pengawasan dan eksekusi setiap
pelanggaran yang dilakukan KAP. Jika PCAOB ikut terlibat dalam memberikan
komentar dan pendapat, maka kemungkinan sistem objektivitasnya akan
dipertanyakan. Ukuran yang akan digunakan untuk memperbaiki kefektifan dan
keefisienan adalah undang-undan SOX dan standar yang dibuatnya sendiri.
VII.
SIMPULAN KASUS
Dari
kasus tersebut di atas, dapatlah disimpulkan dan diambil beberapa pelajaran
yang bisa kita jadikan pedoman di masa mendatang agar kejadian serupa tidak
akan terulang lagi.
1.
Masalah
profesional yang terjadi dalam kasus ini dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu
ketidakmampuan auditor dalam mendeteksi risiko perikatan dan lemahnya standar
pengendalian mutu yang diterapkan oleh kantor akuntan publik.
2.
Risiko perikatan dan penerapan standar pengendalian mutu
yang baik berpengaruh terhadap reputasi KAP, hal ini menunjukkan sikap
kehati-hatian auditor ketika menerima klien tercermin dalam perencanaan dan
pelaksanaan pemeriksaan. Pemeriksaan yang baik diharapkan dapat meningkatkan kualitas
laporan keuangan yang telah diaudit, karena semakin tinggi kualitas laporan
keuangan yang telah diaudit dapat meningkatkan kepercayaan. Pengaruhnya yang
paling kecil menggambarkan untuk meningkatkan reputasi, sikap berhati-hati
auditor sebaiknya memberikan kontribusi positif kepada klien berupa saran
menuju perbaikan.
3.
Pertimbangan penerimaan klien yang dipengaruhi oleh adaptasi
risiko sebaiknya dipertimbangkan sebaik-baiknya, apabila risiko perikatan bisa
diatasi melalui luas pemeriksaan ataupun penggunaan tenaga ahli maka kebijakan
menaikkan fee adalah alternatif yang sesuai, tetapi apabila risiko perikatan
tidak dapat ditanggulangi melalui adaptasi risiko sebaiknya KAP tidak menerima
perikatan.
4.
Pertimbangan KAP atas risiko perikatan mencerminkan sikap
skeptisisme profesional auditor, sehingga setiap penugasan hendaknya KAP
menetapkan tingkat risiko yang rendah, sehingga apabila di kemudian hari timbul
masalah risiko yang dihadapi tidak terlalu besar. Untuk meningkatkan reputasi
hal terpenting dari analisa risiko perikatan terutama berkaitan dengan risiko
bisnis klien adalah bagaimana KAP dapat memberikan saran dan masukan kepada
klien melalui management letter.
REFERENSI
Agoes, Sukrisno., Ardana, I Cenik. (2009). Etika
Bisnis dan Profesi, Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya. Jakarta : Salemba Empat.
Arens, Alvin A., Elder, Randal J., Beasley, Mark S. (2008). Audting
and Assurance Service, Integrated Approach. (12thed). Prentice
Hall : Pearson Education, Inc.
Boynton, William C., Johnson, Raymond N., Kell, Walter G.
(2001). Modern Auditing (7thed). John
Wiley & Sons, Inc.
Knapp,
Michael C. (2004).
Contemporary Auditing Real Issues and Cases.
Thomson South-Western. New York.
................... (2008). Kode Etik Profesi Akuntan Publik.
Jakarta : Ikatan Akuntan Indonesia
www.wikipedia.com, diakses
18 Juli 2017, pukul 12.54.wib.
https://pcaobus.org/News/Releases/Pages/12102007_DisciplinaryOrders.aspx, diakses tanggal 24 Juli
2017 pukul 13.12 WIB
http://www.nytimes.com/2007/12/10/business/worldbusiness/10iht-accounts.4.8676071.html, diakses tanggal 24
Juliu 2017, pukul 22.05 WIB
http://www.jtanzilco.com/blog/detail/709/slug/sistem-pengendalian-mutu-dalam-audit, diakses tanggal 24 Juli
2017, pukul 01.34 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar